Fraksi

Perppu Cipta Kerja Disinyalir Membangkang Konstitusi

Oleh: Willem Wandik S. Sos (Anggota DPR-RI Dapil Papua; Wakil Ketua Umum Partai Demokrat; Plt. Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua; Ketua Umum DPP GAMKI)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. (Ketum PD AHY) menegaskan Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketum PD AHY dalam pernyataan pers di Taman Politik, DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/01).

Ketum PD AHY menyatakan wajar banyak elemen masyarakat tidak setuju dan menilai bahwa penerbitan Perppu ini sebagai upaya pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya memberikan kesempatan selama 2 tahun untuk melakukan perbaikan di undang-undang sebelumnya karena dinyatakan batal. Seharusnya, waktu 2 tahun itu digunakan untuk perbaikan.

Putusan MK sebetulnya sangat jelas dan terang menghendaki perbaikan UU Cipta Kerja agar lebih partisipatif, aspiratif dan juga melibatkan masyarakat dan berbagai kalangan. Bukan malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Sepekan sebelumnya, selalu kader utama Partai Demokrat,saya telah menulis di website resmi Demokrat dengan judul “Perppu Ciptaker Melukai ‘Hati’ Generasi Pekerja Muda Indonesia, Negara Sibuk Mencari Profit”.

Dalam tulisan tersebut saya menegaskan, pengesahan Perppu Ciptaker oleh Presiden telah melukai hati rakyat Indonesia, khususnya angkatan kerja muda Indonesia.

Padahal angkatan kerja muda selama ini mengharapkan peran negara menghadirkan “social justice” berdasarkan cita-cita yang sering didengungkan dalam sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentunya “konsepsi keadilan” yang dimaksud adalah berbentuk “kesempatan” untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Hal itu dilakukan melalui sistem rekrutmen tenaga kerja, yang dapat menjadi tumpuan harapan “generasi pekerja” Indonesia, terutama generasi muda Indonesia yang terus tumbuh dengan bakat, keterampilan, kompetensi, pengalaman “lokal/internasional”.

Harapan itu tidak boleh “dimatikan” oleh “keputusan otoritatif” penguasa yang di hari ini terkesan hanya berorientasi mengejar “profit/keuntungan” layaknya “Big Boss” corporate, bukan menjadi sosok pemimpin nasional yang memperhatikan “keberlangsungan” generasi indonesia untuk hidup layak dan bermartabat.

UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 secara konstitusional “hukum negara tertinggi = baca konstitusi UUD 1945 = peran Mahkamah Konstitusi”, telah diputuskan melanggar dasar-dasar/prinsip konstitusi negara.

UU Ciptaker wajib dilakukan perbaikan. Tentu bukan berarti perbaikan itu hanya sekadar “mencetak” Perppu sebagai pengganti UU dengan dikomandoi oleh Presiden. Sebab, asal usul UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan produk UU yang diputuskan bersama antara Presiden dan Lembaga Parlemen RI.

Secara fundamental pembentukan UU, yang esensinya mempengaruhi hajat hidup rakyat banyak, konstitusi Indonesia mensyaratkan adanya persetujuan lembaga parlemen dalam setiap pengajuan rancangan UU. Demikian halnya terkait perbaikan UU Cipta Kerja yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan lembaga Parlemen dimaksudkan agar Rancangan UU yang dibentuk, selain memenuhi prasyarat “menjalankan kewenangan lembaga negara”, juga memiliki maksud agar rancangan UU tersebut wajib mengikutsertakan “pendalaman aspirasi dan keinginan rakyat”. Sebab, Rancangan UU ini, berkaitan dengan nasib ratusan juta penduduk Indonesia, bukan sekadar nasib 10 atau 100 pengusaha.

Inilah saatnya, Presiden, para menteri, dan ketua-ketua lembaga tinggi negara, menyatakan “keberpihakannya” kepada rakyat sendiri.

Inilah saatnya untuk mengatakan “aku Pancasila dan aku Indonesia”, dalam konteks dukungan terhadap penciptaan peluang lapangan pekerjaan yang mendukung “keadilan” bagi hak-hak buruh Indonesia.

Bukankah, para buruh tersebut juga merupakan anak anak kita sendiri, handai taulan kita sendiri, bagian dari keluarga kita sendiri, yang menjadi

didit

Share
Published by
didit

Recent Posts

AHY Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Airlangga

Surabaya-Jawa Timur: Dengan predikat Cum Laude, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil menyelesaikan studi doktoralnya, melalui…

7 days ago

Penuh Haru, Menteri AHY Persembahkan Gelar Doktor untuk Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Surabaya: Menteri ATR/Kepala BPN,  Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi menyelesaikan studi Doktoralnya setelah melaksanakan Ujian Doktor…

1 week ago

Dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil…

2 weeks ago

HUT ke-23 Partai Demokrat, AHY: Lanjutkan Pembangunan, Tingkatkan Kesejahteraan

Jakarta - Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti…

1 month ago

Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Magelang: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) memberikan ceramah kepada 1.099 siswa/siswi SMA Taruna Nusantara…

1 month ago

Hadiri Penutupan Rapimnas Partai Gerindra, AHY: Demokrat Selalu Siap Bersinergi Untuk Rakyat

Jakarta; Menghadiri secara langsung Penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Apel Akbar Partai Gerindra di…

1 month ago