Aset PT Freeport Indonesia mencapai US$ 11,15 miliar atau sekitar Rp146,3 triliun per Juni 2017. Nilai aset PT FI menyumbang 30% dari keseluruhan total aset Freeport Mc Moran yang berkantor di Phoenix, Arizona, USA.
Untuk tahun 2016, PT FI berhasil mendulang pendapatan tahunan sebesar US$ 3,29 miliar atau sekitar Rp44 triliun, naik 24 persen bila dibandingkan tahun 2015 sebesar US$ 2,65 miliar atau sekitar Rp35,3 triliun. Tapi mengapa membayar Pajak Air Permukaan ke Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp3,5 triliun harus nyicil? Itupun ogah-ogahan membayarnya.
Hingga kini, PT Freeport Indonesia enggan membayar tunggakan plus denda Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp3,5 triliun sebagaimana telah diputuskan melalui Pengadilan Pajak Jakarta pada 17 Januari 2017 lalu, dimana Pemprov Papua memenangkan gugatan PT FI. Sehingga PT FI diwajibkan membayar gugatan atas klaim Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemprov Papua sebesar Rp3,5 triliun.
Bahkan bentuk itikad baik Pemprov yang tidak ingin memberatkan PT Freeport Indonesia, perusahaan yang per tahun 2016 lalu tercatat memiliki aset di Indonesia senilai Rp146,3 triliun itu, Pemprov memberikan keringanan pembayaran dalam beberapa kali termin pembayaran.
“Ok, kalau Freeport minta dicicil, kita ok kan, tetapi dengan catatan tahapan itu disepakati bersama, tapi DPRP mendorong agar pembayaran tahap awal minimal 50%, sisanya bisa dibicarakan berapa sanggupnya, mau 25 % dulu atau bagaimana, tapi untuk tahap awal wajib ada pembayaran tunnggakan Pajak Air Permukaan 50% dari total kewajiban Freeport,” kata Carolus K Bolly SE MM, Ketua Komisi III DPRP Provinsi Papua, di sela-sela Rapat Paripurna DPRP, Jumat (11/8/2017).
Menurutnya, pembayaran tunggakan plus denda pajak PT FI ini sangat berarti bagi Provinsi Papua untuk menutupi defisit anggaran berjalan pada APBD Provinsi Papua tahun 2017, meski pembayaran PAP Freeport itu, tidak serta merta bisa dimasukan dalam postur APBD Porvinsi Papua, karena masih ada tahapan proses.
“Sesuai kesepakatan terakhir yang dicapai Kemendagri dalam pertemuan itu, pihak PT Freeport Indonesia diminta untuk bertemu dengan Gubernur untuk membicarakan tentang tahapan dan besaran pembayaran, tapi awalnya harus 50%, sisanya tidak harus sekaligus 50%, bisa 25% dulu, secara bertahap sampai lunas”, kata Carolus Bolly yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Menurutnya kewajiban PT FI tersebut adalah keputusan Pengadilan Pajak Jakarta melalui Putusan Pengadilan Pajak Indonesia Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017, jadi tidak perlu dibentuk tim untuk mengejar pembayaran pajak tersebut, karena sudah jelas, PT FI harus membayar tunggakan plus denda pajak tersebut, karena itu adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua.
Menurut Carolus lagi, dengan melakukan pembayaran 50% terlebih dahulu menunjukkan itikad baik dari PT FI dan itu sebagai jaminan kepada Pemerintah Provinsi, DPRP dan seluruh rakyat Papua, karena pajak tersebut adalah hak rakyat Papua yang harus dibayarkan oleh Freeport.
Menurutnya bila pembayaran tersebut direalisasikan secara nyicil, nantinya harus ada regulasi yang mengikat dan juga memiliki kekuatan hukum di hadapan Notaris, sehingga ke depannya PT FI tidak bisa ingkar janji lagi.
Sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama kurun waktu 4 tahun dari tahun 2011 – 2015, PT Freeport Indonesia ada tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp3,5 triliun.
Setelah menerima hasil audit BPK tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menyurat resmi ke PT FI untuk melunasi tunggakan PAP dimaksud, tetapi manajemen PT FI menolak membayar dengan alasan bahwasanya mereka terikat dengan Kontrak Kerja (KK) dan yang menjadi acuan mereka dalam membayar PAP kepada Pemerintah Provinsi Papua adalah Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang menetapkan PAP sebesar Rp. 10 / m3 / detik, padahal Perda tersebut telah direvisi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang menetapkan Pajak Air Permukaan sebesar Rp. 120 / m3 / detiknya.
Sehingga ketika itu Pemerintah Provinsi melakukan gugatan klaim melalui Pengadilan Pajak di Jakarta, dan per 18 Januari 2017, Pengadilan Jakarta memutuskan dan menetapkan PT FI wajib melunasi hutang pajak air dimaksud.
Selama 40 tahun bercokol di Tanah Papua, setiap tahunnya PT FI membukukan omzet mencapai triliunan rupiah, bahkan sesuai release laporan keuangan Freeport Mc Moran, per tahun 2017, nilai aset PT Freeport Indonesia hingga kini tercatat US$ 11,15 miliar atau setara dengan Rp 146,3 triliun per Juni 2017, dimana jumlah aset tersebut melonjak 17,4 persen bila dibandingkan dengan tahun 2016 pada bulan yang sama.
Menurut laporan keuangan PT Freeport Indonesia per Desember 2016, PT FI tercatat membukukan omzet sebesar US$ 3,29 miliar atau setara dengan Rp44 tiriliun, naik 24 persen dibandingkan dengan omzet tahun 2015 yang hanya di angka Rp35,3 triliun.
Seiring kenaikan omzet, laba PT FI tahun lalu juga melonjak 128 persen. Dimana pada tahun 2015 laba yang dibukukan sebesar US$ 449 juta atau setara dengan Rp 5,98 triliun, pada tahun 2016 naik menjadi US$ 1,02 miliar atau Rp 13,6 triliun di 2016.
Meski memiliki omzet setiap tahunnya di atas Rp 30 triliun, dengan laba bersih diatas Rp 10 triliun, namun bukan jaminan bahwa PT Freeport Indonesia tunduk dan patuh pada hukum Indonesia yang mewajibkan melunasi tunggakan plus denda Pajak Air Permukaan (PAP)-nya kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Meski sudah memasuki 6 bulan pasca putusan Pengadilan Pajak Indonesia di Jakarta, hingga kini PT Freeport ogah untuk melunasi utang pajak air permukaannya kepada Pemerintah Provinsi, sampai-sampai Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan dengan cara mencicil.
(Titie/Walhamri Wahid/lingkarpapua.com)
Jakarta: Di hari-hari menuju pagelaran pilkada, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus…
Jakarta: Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY), menegaskan pentingnya memperkuat konektivitas dan…
Magelang: 27 Oktober 2024 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono…
Jakarta: Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja pertamanya…
Selamat kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dari Partai Demokrat yang telah…
Surabaya-Jawa Timur: Dengan predikat Cum Laude, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil menyelesaikan studi doktoralnya, melalui…