FPD-DPR Hormati Langkah Tiga Komisioner KPK Ajukan JR Revisi UU KPK

Didik Mukrianto (ist)

Jakarta: Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang secara pribadi-pribadi, mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dalam perspektif Negara Hukum Indonesia setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dijamin oleh UUD 1945, yang dikenal dengan Hak Konstitusional, termasuk kemungkinan pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya UU 19 Tahun 2019.

“Sikap yang layak dihargai dan dihormati, atas upaya hukum yang dilakukan oleh tiga Orang Komisioner KPK dalam kapasitasnya selaku pribadi dengan melakukan judicial review dan memperjuangan hak konstitusionalnya sebagai akibat diundangkannya UU 19 Tahun 2019”kata Didik saat ditemui di Komplek Parlemen di Senayan.

Didik juga mengatakan bahwa langkah dan upaya ini akan diuji oleh hakim MK dalam persidangan MK yang terbuka untuk umum.

“Biarkan hukum berjalan, biarlah keadilan menemukan jalannya. Kita hormati pemohon, kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita percayakan sepenuhnya kepada proses, mekanisme dan keputusan hakim MK” ujar Didik

Lebih lanjut Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini, menghimbau, apapun hasilnya, apapun keputusannya tentu menjadi keputusan yang terbaik buat bangsa, dan semua pihak harus menjunjung tinggi dan tidak ada standing lain kecuali menjalankan putusan itu, karena putusan MK sifatnya Final dan Mengikat.

“Namun demikian, mengingat bahwa tiga orang Komisioner KPK ini di satu sisi sebagai pemohon, dan di sisi lain sebagai pelaksana UU yang dimohonkan Judicial Review, saya berharap agar tetap arif, bijaksana, profesional dan proper menempatkan posisi dan dirinya. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diembannya dalam melaksanakan UU 19 Tahun 2019 harus dijalankan secara penuh sampai dengan keputusan MK memutuskan sebaliknya. Hati-hati, jangan sampai penegak hukum tidak menjalankan hukum atau bahkan melanggar hukum, ini akan menjadi potret dan preseden yang sangat buruk buat penegakan hukum di negeri ini,” pungkas legislator dari dapil Jatim IX ini.

(rilis/dik)

didit

Recent Posts

AHY Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Airlangga

Surabaya-Jawa Timur: Dengan predikat Cum Laude, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil menyelesaikan studi doktoralnya, melalui…

1 week ago

Penuh Haru, Menteri AHY Persembahkan Gelar Doktor untuk Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Surabaya: Menteri ATR/Kepala BPN,  Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi menyelesaikan studi Doktoralnya setelah melaksanakan Ujian Doktor…

1 week ago

Dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil…

2 weeks ago

HUT ke-23 Partai Demokrat, AHY: Lanjutkan Pembangunan, Tingkatkan Kesejahteraan

Jakarta - Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti…

1 month ago

Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Magelang: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) memberikan ceramah kepada 1.099 siswa/siswi SMA Taruna Nusantara…

1 month ago

Hadiri Penutupan Rapimnas Partai Gerindra, AHY: Demokrat Selalu Siap Bersinergi Untuk Rakyat

Jakarta; Menghadiri secara langsung Penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Apel Akbar Partai Gerindra di…

2 months ago