Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (antara)

Oleh: Muhammad Fatih

Partai Demokrat dalam sorotan. Sempat menolak saat awal-awal lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kini menyetujui aturan itu untuk menjadi undang-undang.

Banyak yang tidak menyadari, persetujuan Demokrat tersebut bersyarat. Pemerintah harus melakukan revisi terbatas, jika tidak mereka akan tarik dukungan. Salah satu yang harus diubah adalah, dan ini yang paling penting, pembubaran ormas harus melalui jalur pengadilan.

Sejak diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas telah memakan korban. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan secara sepihak oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Imbasnya, kritikan terhadap penguasa mengalir deras. Presiden Joko Widodo dinilai otoriter karena dengan perppu itu, pemerintahannya bisa sewenang-wenang memberangus hak rakyat akan kebebasan berserikat, tanpa memberi kesempatan kepada mereka untuk membela diri melalui persidangan yang adil dan tidak memihak (fair trial).

Apapun dalih pemerintah, tetap saja banyak yang menganggap langkah itu salah. Presiden dan para pembantunya bukan pihak yang paling berkompeten menilai apakah sebuah ormas itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Lagipula itu juga bukan cara berdemokrasi yang baik. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi negara. Jadi membatasi HAM warga negara harus dengan proses yang benar, yakni melalui jalur pengadilan.

Rezim pemerintahan saat ini memang sudah menuju ke arah kediktatoran. Seperti rezim Ode Baru dulu, penguasa kerap bertindak sewenang-wenang demi melanggengkan kekuasaan. Menangkapi para pengkritik, menuduh mereka akan berbuat makar tanpa bukti yang jelas, melakukan kriminalisasi terhadap oposisi, menyadap lawan-lawan politik, membuat undang-undang yang menguntungkan meski melanggar konstitusi seperti aturan presidential threshold di UU Pemilu.

Sementara, parlemen yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang, pembela rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa, malah menjadi pengikut pemerintah. Sama pula seperti rezim Orde Baru dulu, anggota DPR tak lebih dari kumpulan pelayan penguasa, menjadi tukang stempel setiap keputusan pemerintah. Mereka lebih patuh terhadap presiden yang membagi-bagi kue kekuasaan di kabinet menteri, daripada konstituen yang telah menaruh harapan besar saat memilih mereka sebagai wakil di legislatif.

Jumlah wakil rakyat yang seperti ini mayoritas di Senayan. Itu membuat mereka sangat powerful sehingga mendominasi setiap kebijakan yang ditelorkan. Seperti UU Pemilu, pembentukan panitia khusus Hak Angket KPK, hingga pembahasan Perppu Ormas menjadi UU. Mungkin inilah salah satu penyebab kenapa sikap Demokrat berubah, dari menolak Perppu Ormas menjadi menerima dengan catatan.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, menolak usulan pemerintah yang memiliki banyak “anak buah” di parlemen, selalu berujung sia-sia. Mereka dominan. Setiap kali voting dilakukan, kubu penentang selalu kalah telak. Apa gunanya teriak-teriak, kalau akhirnya hanya bisa walk out, meninggalkan kroni-kroni penguasa yang menari-nari merayakan kemenangan. Karena itu, strategi lain mesti dijalankan.

Inilah yang tampaknya sedang dilakukan Demokrat. Mereka menyetujui perppu tetapi dengan syarat pemerintah harus melakukan revisi. Ada tiga hal yang diminta, pertama, mengembalikan proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas. Kedua, pengaturan penyederhanaan proses tindakan terhadap ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila tetap mempedomani “due process of law”.

Ketiga, pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila, tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP.

Demokrat mengejar substansi dari persoalan. Pokok soal dari perppu itu adalah keleluasaan pemerintah untuk berlaku sewenang-wenang. Tanpa proses hukum, mereka bisa menghukum sebuah kelompok yang mereka nilai mengancam NKRI. Keleluasaan itu harus dibatasi, karena Demokrat selama ini selalu berupaya menjunjung tinggi demokrasi. Jadi, perjuangan yang sesungguhnya belum usai. Mari bersama kita mengawal UU Ormas ini agar segera direvisi.

(politiktoday/dik)

didit

Recent Posts

AHY Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Airlangga

Surabaya-Jawa Timur: Dengan predikat Cum Laude, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil menyelesaikan studi doktoralnya, melalui…

1 week ago

Penuh Haru, Menteri AHY Persembahkan Gelar Doktor untuk Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Surabaya: Menteri ATR/Kepala BPN,  Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi menyelesaikan studi Doktoralnya setelah melaksanakan Ujian Doktor…

1 week ago

Dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil…

2 weeks ago

HUT ke-23 Partai Demokrat, AHY: Lanjutkan Pembangunan, Tingkatkan Kesejahteraan

Jakarta - Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti…

1 month ago

Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Magelang: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) memberikan ceramah kepada 1.099 siswa/siswi SMA Taruna Nusantara…

1 month ago

Hadiri Penutupan Rapimnas Partai Gerindra, AHY: Demokrat Selalu Siap Bersinergi Untuk Rakyat

Jakarta; Menghadiri secara langsung Penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Apel Akbar Partai Gerindra di…

2 months ago