Categories: HeadlineSudut Pandang

BPJS Ber-asas Gotong Royong, yang Sehat Mensubsidi yang Sakit

Oleh: Daisy M Silanno*)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berdiri dengan pertimbangan, antara lain, untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

BPJS bekerja berprinsipkan kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Dasar pendirian BPJS ditegaskan lagi dalam pasal 2 UU BPJS: Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dari keterangan di atas jelas bahwa Negara membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar yang salah satunya adalah kesehatan dengan mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS yang berasas Gotong Royong, yang Sehat mensubsidi yang Sakit.

Kewajiban warga negara untuk menjadi peserta BPJS ditegaskan dalam pasal 14 tentang BPJS, “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Kewajiban keikutsertaan seluruh rakyat sebagai peserta BPJS berkonsekuensi seluruh warga yang mampu diwajibkan membayar iuran sedangkan warga yang tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.

Saat ini, pemerintah mencatat jumlah peserta iuran BPJS Kesehatan mencapai 223 juta jiwa. Sebanyak 32 juta di antaranya adalah peserta mandiri. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya ialah peserta dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri. kenyataan dari 32 juta total peserta mandiri yang ada saat ini, 16 juta (50 persen) di antaranya tercatat tidak tertib membayar premi.(1)

Peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 81,8 persen dari total penduduk Indonesia yang sekitar 265 juta jiwa. Jadi masih 18,2 persen belum menjadi peserta BPJS.(2)

Jadi persoalan utama BPJS bukanlah pada persoalan masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pengobatan memadai. Mereka pasti mendapatkannya karena pemerintah telah menjamin kepesertaan di BPJS.

Persoalan paling mendasar adalah ketidakmampuan pemerintah untuk mewajibkan masyarakat mampu menjadi peserta aktif BPJS.

Negara bukannya tidak memiliki sanksi atas pelanggaran perundangan tersebut. Ada sanksi administratif yang cukup keras bagi para pengabai UU BPJS yakni tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pasal 17, UU tentang BPJS). Sanksi ini dipertegas oleh PP 2013, bahwa sanksi administrasi tersebut berupa pembatasan pelayanan publik dalam pembuatan KTP, pasport, dan lainnya.

Jadi jelas bahwa semangat BPJS adalah semangat Gotong Royong. Yang sehat menyubsidi yang sakit. Tentu ada pula subsidi pemerintah di sana. Idealnya subsidi itu harus berkurang tiap tahunnya, mengikuti bertambahnya keanggotaan BPJS. Untuk Warga Negara yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, iuran BPJS-nya dibayar pemerintah. Bisa oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.

Melihat permasalahan defisit BPJS saat ini maka yang harus dievaluasi adalah :

1. Apakah semua warga negara sudah menjadi anggota aktif BPJS?
2. Data keluarga miskin yang harus ditanggung pemerintah apakah terus di-update? Tidak ada double pendataan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah?
3. Langkah apa yang diambil BPJS untuk menindak peserta yang tidak membayar iurannya?

BPJS harus mempromosikan kelebihan-kelebihannya. Hingga kini, banyak warga yang tidak mengetahui bahwa BPJS bisa dipakai untuk berobat jalan dan berobat ke dokter gigi yang tidak dimiliki asuransi swasta.

Tentu Negara juga perlu terus mengedukasi warga agar menjadi manusia Indonesia yang memahami bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati suatu penyakit.
Bangsa Indonesia harus dididik untuk hidup secara sehat sehingga jumlah warga yang sakit bisa turun drastis.

Dampaknya? Tentu BPJS tidak akan pernah defisit lagi.

Mengingat pentingnya BPJS untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia maka BPJS harus terus dipertahankan, jangan sampai dibubarkan.

*) Wakil Direktur Eksekutif DPP-PD

(1)https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1257029/kemenkeu-16-juta-peserta-mandiri-bpjs-kesehatan-menunggak-premi).

(2)https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1179517/peserta-bpjs-kesehatan-capai-818-persen-penduduk-indonesia).

(DLP)

didit

Recent Posts

AHY Resmi Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Airlangga

Surabaya-Jawa Timur: Dengan predikat Cum Laude, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil menyelesaikan studi doktoralnya, melalui…

1 week ago

Penuh Haru, Menteri AHY Persembahkan Gelar Doktor untuk Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Surabaya: Menteri ATR/Kepala BPN,  Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) resmi menyelesaikan studi Doktoralnya setelah melaksanakan Ujian Doktor…

1 week ago

Dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil…

2 weeks ago

HUT ke-23 Partai Demokrat, AHY: Lanjutkan Pembangunan, Tingkatkan Kesejahteraan

Jakarta - Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti…

1 month ago

Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa untuk Menjadi Generasi yang Optimis dan Berkarakter

Magelang: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) memberikan ceramah kepada 1.099 siswa/siswi SMA Taruna Nusantara…

1 month ago

Hadiri Penutupan Rapimnas Partai Gerindra, AHY: Demokrat Selalu Siap Bersinergi Untuk Rakyat

Jakarta; Menghadiri secara langsung Penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Apel Akbar Partai Gerindra di…

2 months ago