Anggota Komisi III DPR, dari FPD, Didik Mukrianto (kiri), bersalaman dengan promotornya, Prof Eriyantouw Wahid, usai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (7/11). (Foto: Istimewa)

Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Trisakti.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, menerima gelar doktor dengan predikat cum laude dan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92.

Ujian promosi doktor tersebut digelar di Gedung D, Kampus, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (7/11).

Didik mengajukan disertasi dengan judul “Signifikansi Kedudukan dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Memperkuat Negara Hukum”. Disertasi ini dipromotori Prof Eriyantouw Wahid dan Co-Promotor Gunawan Djaputra.

Dalam presentasinya, Didik menjelaskan, KPK secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat). Secara konstitusional, pentingnya kedudukan KPK dalam negara hukum tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam UUD 1945.

“Pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum, baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun  memperkuat negara hukum,” kata Didik.

“Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi,” tambahnya.

Ketua Umum Karang Taruna itu juga memaparkan terkait kedudukan KPK yang memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Meski sebagai institusi penegak hukum, keberadaannya terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman, dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif. “KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” paparnya.

Ketua Umum Rugby ini juga memaparkan tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.

“Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.

Ketiga, sebagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka, KPK juga tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman. Sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh kekuasaan manapun.

“Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan,” terangnya.

Keenam, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah. “Ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara,” pungkas Didik.

Dari hasil sidang inilah, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.

(RMco.id/DLP)